MERAUKE, iNewsJayapura.id - Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa dalam suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
Kompensasi yang dimaksudkan dapat berupa Penggantian uang tunai atau Kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu BPJS Kesehatan Cabang Merauke Papua Selatan untuk memenuhi standar layanan kesehatan yang memadai yakni mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke mengenai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Memenuhi Syarat Kesehatan (DBTFMS).
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata yang didampingi langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo menjelaskan bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak pengecualian peserta JKN yang berada di daerah pelosok,bertempat di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Merauke Papua Selatan, Rabu(25/10/2023).
“Dengan dilaksanakannya penandatangan tersebut, diharapkan adanya pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN termasuk di daerah DBTFMS yakni Puskesmas Ilwayab. Kehadiran JKN tidak hanya terfokus pada layanan kesehatan di perkotaan namun termasuk daerah perifer karena itu berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan,” ucapnya.
Mangisi juga menambahkan, apreasiasi yang setinggi - tingginya kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke serta seluruh pemangku kepentingan utama yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, Jaminan Kesehatan harus mudah, cepat dan setara.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada daerah yang belum dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai sehingga program DBTFMS inilah yang dapat menjadi salah satu solusi yang dapat dilaksanakan. Selaras dengan transformasi mutu layanan yang mudah,cepat dan setara tentunya kami sangat berharap tenaga medis yang bertugas Puskesmas Ilwayab agar melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesional mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Mewakili Gubernur Papua Selatan, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan, dr. Herlina B. C. Rahangiar menyebut, dengan adanya jalinan kerjasama, sebagai wujud perhatian negara terhadap daerah terpencil melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya melihat ini adalah sebuah proses yang semakin baik dan tentunya kami akan mendukung serta berkomitmen menyelenggarakan program JKN dengan baik di Provinsi Papua Selatan. Program DBTFMS ini merupakan implementasi hadirnya negara terhadap pemberian Jaminan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Distrik Ilwayab.”
Dirinya mengaku optimis lewat kerjasama ini semakin meningkatkan semangat
dan etos kerja tenaga medis di Puskesmas Ilwayab.
“Selain itu, dengan adanya program DBTFMS, aksesibilitas layanan bagi peserta JKN terus meningkat sebagaimana harapan bersama dengan tetap memastikan bahwa mutu layanan kesehatan lebih baik dari sebelumnya,”tutupnya.
Turut hadir dalam penandatanganan kerjasama dan Launching dinas kesehatan Merauke pada daerah belum tersedia faskes memenuhi syarat (DBTFMS) dan BPJS Kesehatan Merauke Papua Selatan Deputu wilayah XII Asisten I Bidang Pemerintahan Merauke Papua selatan Yanuarius Katmot,Kepala dinas kesehatan Merauke papua selatan dr.Nevile Muskita,kepala puskesmas ilwayab merauke papua selatan dan sejumlah media massa merauke papua selatan.
Editor : Damn
Artikel Terkait