JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan mengungkapkan, ada delapan tempat pemungutan suara atau TPS di dua distrik di Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan pemungutan suara sesuai jadwal Pemilu 14 Februari 2024.
"Khusus di Kabupaten Jayawijaya,dua distrik yaitu Ubikiak dan Wamena Kota tidak melakukan pemungutan suara sesuai jadwal lantaran petugas yang mengambil logistik kotak suara diduga sedang dalam pengaruh minuman keras, kemudian tarik ulur yang mempengaruhi waktu pelaksanaan," ungkap Theodorus Kosay selaku Komisioner KPU Papua Pegunungan di Sekretariat Penegakan Hukum Terpadu KPU di Jayawijaya, Kamis (15/2/2024).
Adapun delapan TPS yaitu, TPS 24, 45, 85 dan 90 di Distrik Wamena Kota, sementara, Distrik Ubikiak di Kampung Musaima II TPS 1,2,3 dan 4.
Sementara Itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Meiki Tuwo, mengungkapkan, dari temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian.
Untuk diketahui, penghitungan surat suara di Distrik Wamena Kota belum dilakukan. Sementara, pendistribusian logistik di delapan kabupaten di Papua Pegunungan telah terlaksana 100 persen dan sebagian besar telah melakukan pemungutan suara dengan lancar menggunakan sistem noken maupun one man one vote.
Editor : Sari
Artikel Terkait