JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS menggelar pelaksanaan patroli jalur tikus atau jalur ilegal yang berada di perbatasan RI-PNG.
Dari patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melewati jalur ilegal tepatnya Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (10/3/2024).
Pasintel Satgas Yonif 122/TS, Kapten Inf Alif Setiaji menerangkan, 10 orang WNA asal PNG tiba di Perbatasan RI-PNG Skouw dengan menggunakan mobil pick up dari arah Kota Jayapura dan turun di Pasar Batas Skouw hendak masuk melewati portal jalan tikus perbatasan RI-PNG Skouw menuju kampung Wutung PNG.
"Melihat hal tersebut, anggota Pos Kout yang berjaga langsung mendatangi dan memeriksa ke 10 WNA tersebut mulai dari paspor dan data pribadi, namun mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut, sehingga langsung diamankan," jelasnya.
Alif menjelaskan, 10 WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dengan tujuan untuk menjual emas serbuk seberat 18.5 gram di Jayapura.
Dia pun menyampaikan bahwa 10 orang tersebut diserahkan ke Keimigrasian TPI Skouw untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sari
Artikel Terkait