KPU Kota Jayapura Merilis Hasil Penelitiian Persyaratan Administrasi Calon Walikota & Wakil Walikota
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura merilis hasil penilitian persyaratan hasil administras perbaikan calon walikota dan wakil walikota jayapura.
Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dalam pengumuman resminya nomor : 691/pl.02.2-pu/9171/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024, yang di keluarkan di Kota Jayapura pada 14 september 2024 menyebut, bahwa empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pertama pasangan Jhony Banua Rouw, Darwis Massi, Kedua Pasangan Boy Markus Dawir - Dipo Wibowo, Ketiga pasangan Frans Pekey - H. Mansur M dan keempat Pasangan Abisai Rollo - H. Rustan Saru, menyebutkan hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan calon Walikota dan Wakil Walikota, keempat pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
Atas hasil penelitian tersebut KPU mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap kedua pasangan bakal calon.
”Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.” isi pengumuman
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT” 2. secara luring ke Kantor KPU Kota Jayapura dengan alamat Jalan Baru Pantai Enggros Kelurahan Asano Distrik Abepura, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Jayapura
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024, KPU Kota Jayapura mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon .
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 15 - 18 September 2024.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait