JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Izak Hikoyabi menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka HAN, merupakan tindakan yang tercela dan menjijikan.
HAN yang merupakan mantan kepala daerah dan kini juga menjadi Calon Bupati Biak, dianggap telah melanggar seluruh norma, baik adat maupun agama.
"Kita menyadari di Papua dalam konteks kitab beradab dan berbudaya dan beragama, tidak ada namanya perbuatan tercela yang dilakukan laki-laki terhadap laki-laki dalam hal melakukan hubungan seksual antar sesama jenis," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/11/2024).
"Itu adat Papua di manapun melanggar tidak boleh ada seperti itu, baik kami di Tabi, Saireri, Animha, Domberai, Meepago, Lapago. Sebagaimana adat Papua itu melanggar, perbuatan tercela itu dan itu hukumnya pasti ada sanksi sosial dari pada masing-masing adat di tanah Papua," sambung Izak.
Adat di Papua, terang Izak, memiliki budaya yang cukup keras dan telah mengatur banyak hal. Tetapi di dalam aturan-aturan tersebut tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis atau saat ini disebut LGBT.
"Kita sampaikan dalam konteks penegakan hukum bahwa ini adalah pelanggaran pidana murni dan hukum adat juga berbicara bahwa apabila orang tertangkap basah atau melakukan perbuatan tercela bertentangan dengan budaya kita orang asli Papua terutama, dan itu sangat memalukan, menjijikan, dan tidak pernah terjadi di tanah Papua seperti itu," tuturnya.
Ia pun meminta kepada pihak gereja untuk segera memberi respon atas kasus tersebut. Ia mengkhawatirkan akan ada banyak kejadian serupa yang dapat merusak moral generasi penerus.
"Secara tegas agama Kristen menolak itu perbuatan seksual sesama jenis (LGBT) seperti itu. Bahwa ada pemaksaan untuk melakukan perbuatan tercela itu, maka sanksi harus diberikan oleh gereja-gereja, harus mengutuk dan jangan diam. gereja kalau diam ini ada apa?," kata Izak.
Terkait anggapan bahwa kasus yang menimpa HAN adalah upaya kriminalisasi terhadap salah satu Cabup Biak, Izak meyakini hal itu tidak benar karena penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan atas dasar yang kuat.
"Sekali lagi saya katakan ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada, kebetulan kejadiannya pada saat momen Pilkada,tetapi perbuatan yang dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada," cetusnya.
Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait