Kadin Papua Komitmen Pegang Teguh AD/ART Sebagai Landasan Organisasi

Cornelia Mudumi
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Papua, masa bakti 2021-2026, Ronald Antonio. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus Mitra strategis pemerintah bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam, menegakan anggaran dasarnya dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin sebagai pedoman dan landasan utama organisasi.

AD/ART merupakan pedoman yang wajib di patuhi peraturan pengurus dan anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.

Sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan wajib di patuhi dan di jalankan dengan penuh integritas oleh para pengurus dan anggota. Pelaksana Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari komitmen iniini, dan di laksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Pada tanggal 21 Mei 2021, secara sah telah di lakukan Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura dan memilih Ronald Antonio Sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi PapuaPapua, masa bakti 2021-2026.

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonia Menegaskan proses pemilihan ketua umum berjalan sesuai landasan hukum dan AD/ART Kadin.

"Kadin merupakan wadah, bagi seluruh pelaku usaha yang berlandaskan hukum dan aturan. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang di dasarian pada undang undang no. 1 Tahun 1989 serta keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022,"Kata Ronald.

Saat ini, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan mencoba membentuk kepengurusan tandingan Kadin Provinsi Papua. Sedangkan secara AD/ART dinyatakan bahwa pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi.

Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua yang sah telah terbentuk melalui Muprov Kadin Provinsi Papua dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/050/DP/V/2021.

Dengan demikian, surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara (caretaker) pada Kadin Provinsi Papua merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak sah dan ilegal terhadap konstitusi Kadin.Tindakan inkonstitusional juga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia menyangkut pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin ProvinsiPapua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Papua Selatan.Sedangkan, ketiga organisasi Kadin Provinsi tersebut tidak pernah dibentuk secara sah olehKadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi. “Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka Sastra.

Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun diluar negeri.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yangmenamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasasecara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.

Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dantindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahandan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yangdidirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakansesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022. Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan,integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terusberkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.

Tentang Kadin Indonesia Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan.

Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukungperkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan KadinIndonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network