JCH Papua Kloter UPG-29 Diberangkatkan Sesuai Jadwal, Prosedur Kesehatan Ditegakkan

Darul Muttaqin
Sebanyak 392 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter UPG-29 asal Papua resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id — Sebanyak 392 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter UPG-29 asal Papua resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci pada Kamis dini hari (22/05/2025) pukul 01.40 WITA. Pemberangkatan dilakukan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1129, menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Papua, Hj. Afiat Djamalilleil, mengungkapkan bahwa jumlah jemaah yang berangkat berkurang satu orang dari total semula 393 JCH saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Makassar sehari sebelumnya (21/05/2025).

"Berdasarkan surat dari Kabid Kesehatan PPIH Embarkasi Makassar, satu orang jemaah dinyatakan tidak layak terbang karena usia kehamilan yang belum mencapai 14 minggu, sebagaimana hasil pemeriksaan USG di poliklinik asrama," jelasnya.

Dalam acara pelepasan jemaah, Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, berpesan agar para jemaah senantiasa meluruskan niat ibadah dan menjaga kekompakan selama di Tanah Suci.

“Atas nama Kementerian Agama se-Tanah Papua dan Pemerintah Daerah Papua, kami doakan bapak ibu semua selalu dalam lindungan Allah dan bisa kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan utuh. InsyaAllah, Aamiin,” tuturnya dalam sambutan.

Sementara itu, Ketua Kloter UPG-29, Muhammad Agus Taufik, turut menyampaikan bahwa selama masa karantina di Embarkasi Makassar, beberapa tantangan berhasil ditangani dengan kerja sama yang baik antara tim PPIH Provinsi Papua dan pihak Embarkasi Makassar.

“Selain kasus jemaah hamil yang tidak bisa berangkat, ada juga seorang jemaah yang sempat didiagnosa menderita TBC. Namun setelah pemeriksaan lanjutan dan pemberian pengobatan, jemaah tersebut dinyatakan cukup sehat untuk tetap diberangkatkan bersama Kloter UPG-29,” ujarnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, wanita hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan dinyatakan Tidak Layak Terbang, dan keberangkatannya dibatalkan pada musim haji tahun tersebut.

Prosedur ini ditegaskan melalui Berita Acara Kelayakan Terbang JCH oleh Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan jemaah selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network