Elvis Tabuni Tegaskan 8 Point Penting dalam Penyaluran Dana Desa 2025

Cornelia Mudumi
Bupati Puncak Elvis Tabuni dan Wakil Bupati Naftali Akawal saat menyerahkan secara simbolis dana kampung usai Sosialisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025, di Aula Negelar. (Foto: Istimewa)

PUNCAK, iNewsJayapura.id - Bupati Puncak Elvis Tabuni mengatakan Dana desa adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan langsung ke desa, yang tujuannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Tingkat kampung, untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat kampung.Demikian hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025, di Aula Negelar, Ilaga, Senin (14/7/2025).

Kata Bupati Elvis Tabuni, pemerintah telah menetapkan fokus prioritas penggunaan dana desa yang harus kita pahami  dan  laksanakan  bersama  untuk  mendukung Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung yaitu pertama, Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15%, untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,yang kedua,  Penguatan desa yang siap menghadapi perubahan iklim, misalnya dengan menjaga lingkungan, air bersih, dan alam sekitar. tiga,  Peningkatan layanan dasar kesehatan di desa, terutama untuk penurunan angka stunting dan gizi buruk, serta keempat, Program ketahanan pangan, seperti kebun kampung, peternakan, atau pertanian local dan kelima, adalah  Pengembangan potensi dan keunggulan desa, sesuai dengan karakter dan sumber daya yang dimiliki masing-masing kampung,dan keenam, Pemanfaatan teknologi dan informasi, mendukung percepatan desa digital, agar kampung tidak tertinggal di era sekarang,ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai, yaitu melibatkan masyarakat kampung secara langsung dalam pekerjaan, dan menggunakan bahan-bahan lokal,delapan, program sektor prioritas lainnya, yang memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kampung, Kedelapan fokus prioritas penggunaan dana desa ini, dibahas dan disepakati dalam forum musyawarah kampung, yang dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK),sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I tahun 2025.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh jajaran pemerintah desa, kepala kampung, aparat kampung dan bamuskam memahami secara menyeluruh ketentuan dan mekanisme penyaluran dana desa tahap 1 tahun 2025, termasuk persyaratan administrasi, prioritas penggunaan dana, serta pelaporan pertanggungjawabannya. Bila ada kendala silahkan berkoordinasi dengan dinas pmk, tenaga pendamping profesional dan OPD, terkait lainnya,” katanya.

"Saya juga telah memutuskan untuk menyalurkan dana desa di 6 tempat pada distrik-distrik yang sudah ditentukan, agar masyarakat kampung bisa melihat, Langsung proses penyerahannya. Dan saya mengingatkan kembali agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan adalah kunci untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga desa,"tuturnya.

"Untuk para kepala distrik, saya minta untuk aktif mendampingi para kepala kampung. Jangan hanya duduk di kantor distrik. Lakukan pembinaan, cek kegiatan di lapangan, dan bantu memastikan bahwa penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, menjelaskan Besaran Pagu Dana Desa Untuk tahap I (Satu) yang akan disalurkan sebesar Rp. 101.113.694.200 (seratus satu milyar seratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) atau 60% dari total Pagu Tahun 2025. Dengan rincian sebagai berikut, Earmarked atau yang ditentukan penggunaannya seperti BLT, Stunting, Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 67.037.649.500, serta Non Earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya yang merupakan program dari Kampung itu sendiri sebesar Rp. 34.076.044.700.

"Pada Kesempatan yang baik ini, kami mengingatkan khususnya bagi Kepala Kampung, aparat Kampung dan Tim Pelaksana kegiatan agar penggunaan Dana Desa bisa tepat sasaran dan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan manfaat nyata, mempercepat Pembangunan Kampung dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kampung. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat Kampung, Para Kepala Kampung, Kepala Distrik dan Tenaga Pendamping Profesional Kemendes PDTT yang telah berperan aktif dalam proses perencanaan Pembangunan Kampung tahun 2025 melalui musyawarah Kampung dan Musrenbang Kampung untuk menampung dan menyalurkan aspirasi warga Masyarakat, menetapkan prioritas kegiatan kampung dan menetapkan Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2025 sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025, sehingga Dana Desa dapat dirasakan oleh Masyarakat di 206 Kampung," ujarnya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network