Tiga Orang Sindikat Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta, 10 Unit SPM Diamankan

Cornelia Mudumi
Tiga orang tersebut yakni ?MH (19) Pelaku dan WEY (21) yang merupakan Pelaku Curanmor sedangkan yang satunya yakni FHC (21) selaku Penadah. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Gencarkan pemberantasan kejahatan jalanan di Kota Jayapura, 3 orang pria yang merupakan sindikat Curanmor dibekuk Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, saat ditemui di Mapolresta, Jum'at (3/10/2025) siang.

Kompol Dewa mengatakan, dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob semalam telah membekuk 3 Orang Tersangka yang merupakan sindikat spesialis curanmor.

"Tiga orang tersebut yakni ⁠MH (19) Pelaku dan WEY (21) yang merupakan Pelaku Curanmor sedangkan yang satunya yakni FHC (21) selaku Penadah," ungkap Kompol Dewa.

Lebih lanjut kata Kompol Dewa, dari tangan ketiganya Tim berhasil menyita 10 Unit kendaraan R2 berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan curanmor.

"Sementara itu, untuk teknisnya para pelaku curanmor menjual R-2 hasil curian kepada penadah, kemudian penadah menjual kembali ke orang lain dengan memperoleh keuntungan 1 hingga 2 juta rupiah," ungkap Kompol Dewa.

ketiga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari 3 kali dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

"Adapun Modus Operandi pelaku dalam beraksi yakni memanfaatkan situasi sepi dan kemudian merusak fungsi kontak kendaraan," tambah Kompol Dewa.

Dirinya juga menambahkan, terhadap pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 Kuhp tentang Pencurian dan terancam hukuman Penjara maksimal tujuh tahun, sementara Pasal 480 diterapkan kepada pelaku penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota. Untuk diketahui bahwa Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan khsuusnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan Masyarakat Kota Jayapura," tegas Kasat Reskrim Polresta Kompol Dewa Ditya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network