Hubungan Khusus Berujung Tragis, Seorang Wanita Tewas Dianiaya di Biak

Darul Muttaqin
Press release yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Biak Numfor. Foto/Istimewa

BIAK NUMFOR, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang wanita bernama Sabtine Leunardo L.B. Pelaku diketahui berinisial OR (21 tahun), yang melakukan aksi keji tersebut di Perumahan Karyawan Hotel Mapia, Jalan Pramuka, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam press release yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Biak Numfor, Kamis (13/11/2025), Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, mengungkapkan bahwa pelaku OR memiliki hubungan khusus dengan korban. Namun, diduga pelaku cemburu karena mengira korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Dugaan sementara, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dengan posisi terlentang dan bersimbah darah di bagian kepala,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat berada di atas kapal menuju Pelabuhan Numfor.

“Puji Tuhan, tidak sampai 24 jam pelaku OR berhasil kami amankan. Keberhasilan ini berkat kerja sama cepat antara masyarakat yang melapor dan petugas yang langsung bergerak ke lapangan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap menjaga lokasi kejadian (TKP) hingga memudahkan proses olah TKP oleh tim penyidik.

“Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu dengan melapor dan menjaga TKP agar tidak rusak. Ini sangat penting, karena TKP yang rusak dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Dr. Iptu Tantu Usman, menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku OR kami tangkap di atas kapal setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Numfor Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah pisau kecil menyerupai sangkur,
  • Satu lembar celana,
  • Satu lembar baju,
  • Sebuah batu, dan
  • Satu ember cat berukuran 5 kilogram.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku OR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network