Ketimpangan Implementasi Perda OAP Jadi Catatan Kritis DPRP Papua Tengah

Cornelia Mudumi
Workshop bertema "Dari Regulasi ke Realisasi: Bagaimana Implementasi Perlindungan Hak OAP Melalui DPRP". Foto/Cornelia Mudumi

NABIRE, iNewsJayapura.id - Implementasi peraturan daerah (perda) terkait perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dinilai masih berjalan tidak maksimal. Hal ini terungkap dalam Festival Media Se-Tanah Papua yang digelar di Nabire, 13-15 Januari 2026.

Jhon Gobai, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai selektif dalam melaksanakan perda. Dalam workshop bertema "Dari Regulasi ke Realisasi: Bagaimana Implementasi Perlindungan Hak OAP Melalui DPRP" pada Kamis (15/01/2026), Gobai mengungkapkan bahwa perda yang menguntungkan aparatur lebih cepat dilaksanakan dibanding perda untuk kepentingan rakyat.

"Perda pembentukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pasti jalan karena itu kepentingan aparatur. Tapi perda perdagangan lokal tidak jalan. Ini yang harus tidak terjadi lagi di Papua," tegas Gobai di hadapan 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua.

Gobai menjelaskan bahwa kerangka hukum perlindungan OAP sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari UU Otonomi Khusus Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan, hingga PP 107 Tahun 2021 soal penganggarannya.

Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai provinsi induk, bahkan telah menghasilkan banyak perda sejak 2002 dan 2008 untuk pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, tanah, dan aspek lainnya. Namun, implementasinya tidak berjalan maksimal.

"Persoalannya adalah implementasi dari regulasi daerah yang tidak berjalan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah. Mereka terkesan lebih pilih-pilih yang menjadi kepentingan aparatur," ungkap Gobai.

Salah satu contoh konkret adalah Perda Pangan Lokal yang hanya berhenti di tataran konsep. Gobai menggambarkan kondisi para mama yang berjualan di pasar dari pagi hingga sore tanpa pembeli.

"Pemberdayaan yang dimaksud dalam Perda Pangan Lokal adalah ada koperasi atau BUMD yang menampung. Jadi masyarakat hanya datang, timbang barang, kemudian pulang. Pemerintah yang mencari pasarannya. Nelayan juga sama. Itu yang selama ini tidak jalan," jelasnya.

Workshop yang dimoderatori Cornelia Mudumi ini mencatat rekor tersendiri dengan 29 penanya dalam sesi tanya jawab, jumlah terbanyak selama festival berlangsung. Antusiasme tinggi ini menunjukkan betapa urgennya isu implementasi perlindungan hak OAP di kalangan jurnalis dan peserta.

Gobai memberikan peringatan khusus bagi provinsi otonomi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan agar tidak mengulangi kebiasaan buruk provinsi induk.

"Kebiasaan tidak melaksanakan perda yang biasanya terjadi di provinsi induk jangan kita bawa ke provinsi baru. Perda yang sudah kita buat harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh supaya penguatan hak OAP dapat terimplementasi sesuai roh UU Otsus, yaitu pemberdayaan dan perlindungan bagi OAP," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gobai memberikan apresiasi tinggi kepada wartawan yang dinilai berperan penting menyampaikan fakta dan masalah di daerah sejak 2004.

"Tanpa wartawan, banyak fakta di masyarakat yang tidak tersampaikan dengan baik. Pemerintah daerah harus membangun kemitraan yang baik dengan wartawan. Kalau wartawan tulis berita yang mengkritik, jangan marah, karena itu bagian dari kontrol sosial," ujarnya.

Gobai menekankan pentingnya festival semacam ini terus dilanjutkan karena wartawan adalah corong dari isu-isu yang jauh dari perhatian publik.

Festival Media Se-Tanah Papua yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini menghadirkan berbagai kegiatan selama 3 hari, termasuk pelatihan jurnalistik investigasi, talk show, pameran foto, dan malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026.

Selain 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, festival ini juga dihadiri pelajar dan mahasiswa sebagai peserta, menjadikannya ajang edukasi dan networking penting bagi insan media di Tanah Papua.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network