MIMIKA, iNewsJayapura.id - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kartini Jalur 2 samping Masjid Ar-Rahman Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru masuk Tahap II. Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanitnya Ipda Teguh Krisandi Fardha, menyerahkan Tersangka HBFW alias Nando (16) bersama barang bukti ke Kejari Timika, Rabu (29/4/2026).
Barang bukti yang turut disertakan berupa satu buah sweater berwarna hitam bergambarkan gorila di bagian kiri depan dan bertuliskan “A BATHING APE” di bagian yang digunakan pelaku pada saat beraksi, satu unit motor Honda Beat warna hitam dop dengan nomor TNKB PT 2665 L dan satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV berdurasi 10 detik.
Dihadapan awak media Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwasanya dalam kasus ini Tersangka ada dua orang yakni JMW alias Moris (18) dan HBFW alias Nando (16) merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan diversi, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
”Salah satu Tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan sesuai perundang-undangan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi” Jelas Ipda Teguh diruang kerjanya,” Imbuhnya, Kamis (30/04/26).
Pelaksanaan diversi melibatkan pihak terkait seperti dinas sosial, pihak Bapas, pihak Kejaksaan, pihak TP2TPA, pihak Penyidik, pihak Korban dan pihak orang tua Tersangka dengan hasil Tersangka mengganti kerugian kepad apihak Korban dan selanjutnya Tersangka dikembalikan ke pihak orang tua yang ditandai dengan penandatanganan berita acara diversi.
Perlu diketahui proses diversi dilakukan setelah kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti / Tahap II yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Timika.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
