Pencurian dengan pemberatan ini terjadi 10 April 2026 sesuai laporan resmi Korban M. Sholeh di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 52 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 11 April 2026.
Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang bukti ini dilakukan berdasarkan adanya surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-714/R.1.19/Eoh.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P.21).
Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh pihak JPU Ibu. Imelda Irianti Simbiak.
Penerapan pasal dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini Tersangka BMW alias Moris dan HBFW alias Nando dipersangkakan sesuai dengan pasal 477 ayat (1) huruf G UU Nomor 1 tahun 2023 tentang kUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Proses peradilan terhadap Tersangka JMW alias Moris tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku dan ranah tersebut telah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika.
”Proses hukum terhadap Tersangka JMW alias Morris tetap dilanjutkan dan proses Peradilannya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika” Tutup Kanit Reskrim di akhir konfirmasinya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
