Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, mengatakan bahwa perlindungan warga sipil Papua membutuhkan pendekatan advokasi yang tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, tetapi harus didukung oleh data, riset, dan jejaring yang kuat agar mampu memengaruhi proses pengambilan kebijakan dan pembangunan daerah Papua itu sendiri.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat harus didokumentasikan, diteliti, dan dianalisis secara objektif sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Advokasi warga sipil Papua harus berbasis data, riset, jejaring, dan kebijakan, bukan hanya seruan moral atau keluhan publik. Advokasi yang efektif adalah advokasi yang mampu mengubah aspirasi masyarakat menjadi keputusan dan kebijakan yang melindungi warga," kata Alfian.
Ia menegaskan bahwa kekuatan advokasi tidak ditentukan oleh besarnya tekanan atau kerasnya suara yang disampaikan, melainkan oleh kualitas data, ketepatan analisis, serta konsistensi dalam mengawal perubahan kebijakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
