WAIBU, iNewsJayapura.id – Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg dimusnahkan di Halaman Mapolres Jayapura. Jumat, (20/1/23) pagi.
Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Oktovianus Talitti dan Mohammad Arifin memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar.
Selain anggota kepolisian Polres Jayapura dan Kejaksaan, pemusnaan ini juga disaksikan langsung kedua tersangka berinisial BK (22) dan MW (35), dimana Ganja tersebut didapat dari kedua tersangka, dengan berat 1.531,30 gram.
Wakapolres mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda. "Tersangka BK (22) diamankan petugas Bandara Sentani saat hendak check-in, Kamis (29/12/22), tersangka terbukti membawa ganja seberat 1.256,64 gram, disimpan dalam 50 bungkus plastik bening ukuran sedang, yang hendak dibawanya ke Wamena," ungkapnya.
"Sedangakan tersangka berinisial MW (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di Sentani Jumat (9/12/22) dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 274,86 gram, yang disimpan dalam 11 bungkus plastik bening,"tambahnya.
Tersangka MW (35) dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan untuk tersangka BK (22) karena terbukti menyimpan lebih dari 1 Kg terancam hukuman paling lama 20 Tahun penjara.
Editor : Herawati