get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj. Gubernur Papua Pegunungan Bantah Isu Jarang Berada Ditempat Tugas

Nikolaus Kondomo Berpesan Kepada Perangkatnya, Harus Kerja Lebih Keras Guna Membangun Provinsi Baru

Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:43 WIB
header img
Nikolaus Kondomo. Foto : Istimewa

WAMENA, iNewsJayapura.id - Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan kepada Pelaksana Tugas Plt. diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Kondomo mengataakan dengan Surat Keputusan (SK) yang baru diterima oleh para pejabat Administrator dan pejabat pengawas di Lingkup Pemerintahan Provinsi pegunungan diharapkan pejabat lebih bertanggung jawab lagi dalam melaksannakan tugas.

“Promosi jabatan di Provinsi Papua Pegunungan diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai Tupoksinya masing-masing. SK yang kuberi harus dipertanggung jawabkan melalui menjalankan tugasnya dengan baik. Pekerjaan di Kabupaten sangat berbeda dengan di Provinsi, jadi harus lebih serius dan mempersiapkan diri lagi karena kita mulai membangun Provinsi ini mulai dari nol,” tegasnya kepada wartawan (20/1/23).

Kondomo juga mengingatkan tanggungjawab besar akan dihadapi saat membangun Provinsi Papua Pegunungan, semuanya akan diberi waktu 2 tahun bertugas untuk melaksanakan tugasnya dan salah satu tugas penting adalah menyukseskan Pemilu Tahun 2024, Pemilihan Anggota Dewan, dan persiapan pembentukan MRP.

“Oleh sebab itu saya mohon dukungan terutama dari pejabat eselon II dalam melaksanakan tugas-tugasnya, jangan malu bertanya kepada teman yang lain, manusia tidak sempurna, kita semua harus bersatu demi suksesnya provinsi Papua Pegunungan,”ujarnya

Berdasarkan Surah Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/7/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian PNS yang ditunjuk sebagai PLH/PLT, tidak perlu dilantik atau diambil sumpah. Menunjukan PLT tidak boleh menyebabkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan defenitifnya.

“Karena hanya ada PLT sehingga kapan saja bisa diganti, dan tidak dipakai, kecuali defenitif, PLT hanya berlaku tiga bulan setelah itu defenitif tidak diganti orang lain, minggu depan saya mau lihat program bapak ibu yang disusun sesuai tupoksinya yang diberikan oleh saya selaku Gubernur,” tambahnya.

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut