get app
inews
Aa Text
Read Next : Satuan Narkoba Polres Jayapura Ringkus 9 Orang, Salah Satunya Pengedar Ganja

Polres Nabire Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Jum'at, 03 Februari 2023 | 02:02 WIB
header img
Dua pelaku berinisial D (33) dan M (27) ditangkap Resnarkoba Polres Nabire Rabu (1/2/23). Foto : Fredy Nuboba

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire telah mengamankan dua pelaku pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya, Kamis (2/2/23).

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Suparmin, saat ditemui diruangannya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial D (33) dan M (27) pada Rabu (1/2/23) sekitar jam 14.30 WIT di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah.

“Dari Pelaku D, kami berhasil mengamankan barang bukti 6 botol sedang Tepung Kenis, 3 botol kecil Tepung Kenis, 5 botol Tepung Gandum, 7 botol sedang Daun Cina Maki, 5 botol kecil Daun Cina Maki, 6 botol Buah Mahkota Dewa, 3 botol Daun Kumis Kucing dan 4 botol kecil Daun Kumis Kucing,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, 4 botol Rempah Ratus, 1 botol sedang Beras Temulu, 10 botol kecil Beras Temulu, 1 botol besar Minyak Rambut Ponnakanni, 1 botol kecil Minyak Rambut Ponnankanni, 1 botol kecil Sandigem, 3 botol kecil Borobudur, 3 botol Melati, 1 botol KBM, 1 botol Minyak Akar Wangi dan 2 kotak Obat Cina juga berhasil diamankan oleh pihaknya.

Sedangkan dari pelaku M, Anggota mengamankan barang bukti berupa 14 botol Daun Chenamaki, 9 plastik bungkus besar Daun Rempa Ratos, 1 plastik bungkus kecil Daun Rempa Ratos, 1 botol Daun Rempa Ratos, 1 botol Aqua sedang Akar Wangi, 3 botol Sari Buah, 14 botol Akar Wangi dan 1 botol Minyak Urut.

Iptu Suparmin menyampaikan, dengan adanya tindakan hukum yang pihaknya lakukan kepada para pelaku, Kasat Reskrim meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena Sat Resnarkoba siap memberantas peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Nabire

“Kami bisa menyimpulkan bahwa BB yang kami amankan tersebut tanpa merk atau illegal sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 198 UU RI nomor 36 thn 2009 tentang Pidana Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kasat Resnarkoba.

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut