Observasi Desa Antikorupsi, KPK RI Sasar Dua Desa di Maluku Tenggara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/17/a4a23_kpk-ke-maluku-utara.jpeg)
MALUKU TENGGARA, iNewsjayapura.id - Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi desa antikorupsi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku.
Ketua Tim Observasi KPK Andhika Widiarto mengatakan bahwa terdapat 20 provinsi, termasuk Provinsi Maluku menjadi pilot project desa antikorupsi. Untuk Provinsi Maluku sendiri, 2 kabupaten/kota yang disasar adalah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Maluku Tenggara, Kementerian Desa dan PDT bersama Pemerintah Provinsi Maluku merekomendasikan Desa Yavawun, Kecamatan Kei Kecil Timur dan Desa Elaar Lamagorang, Kei Kecil Timur Selatan sebagai objek observasi sekaligus calon desa antikorupsi.
"Ke-20 Provinsi yang ditetapkan, 2 desa dari Maluku Tenggara yang direkomendasikan sesuai hasil analisis pencapaian kinerja desa," ungkap Widiarto kepada iNewsJayapura.id Jumat(17/2/2023).
Dalam tahapan observasi, Widiarto lanjut menyebut, Desa Elaar Lamagorang dan Desa Yavawun akan mengikuti penilaian dari berbagai aspek kinerja pemerintah desa maupun pelayanan publik.
"Assessment tahap pertama merupakan bagian dari informasi yang perlu disiapkan sampai pada saat penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, KPK RI, Inspektorat Provinsi Maluku dan Maluku Tenggara," imbuhnya.
Widiarto menerangkan, program desa antikorupsi oleh KPK RI sudah dimulai sejak 2021. Dalam rentan program tersebut dijalankan, dia akui, sudah ditemukan kurang lebih 900 kasus penyalahgunaan dana desa.
Ia lantas bilang, instrument program desa antikorupsi menjadi bagian untuk mengatasi temuan-temuan tersebut.
"Tidak gampang KPK masuk desa, ada standar penyalahgunaan nilai sebesar Rp1 miliar ke-atas. Namun, apabila yang dilakukan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau hal khusus maka ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Widiarto.
Terpisah, saat berada di Desa Elaar Lamagorang, Widiarto menekankan bahwa pemberlakukan program desa antikorupsi oleh KPK bekerjasama dengan Kementerian terkait semata-mata hanyalah untuk menyelamatkan desa dari tindak penyelewengan dana desa dan pelayanan publik.
"KPK ingin agar pemerintah desa bisa optimal dalam memberikan pelayanan yang baik, bukan saja administrasi semata namun juga kebijakan anggaran dan kewenangan lainnya," terang dia.
Widiarto berharap, 2 desa di Maluku Tenggara ini melibatkan stakeholder terkait di desa untuk menyiapkan bahan dan data selama kegiatan penilaian.
Editor : Herawati