Kapolres Mimika Temui Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan, Pastikan Kasus Diusut Tuntas
MIMIKA, iNewsJayapura.id – Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Sabtu (25/7/2026), untuk menemui keluarga korban dugaan pembunuhan berinisial S.K. (31) yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Poros SP 2–SP 5. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Mimika Kompol Hendri A. Korwa, Kasat Intelkam AKP Gatot Tri Gunawan, Kasat Samapta Iptu Fransiskus Tethool, Kanit Dalmas Ipda Yusuf Lodar, serta personel Satreskrim, Sat Intelkam, Perintis, dan Brimob Yon B Mimika.
Di hadapan keluarga korban, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Mimika untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami berkomitmen mengungkap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu proses pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban yang juga Ketua Kerukunan Suku Seram Bagian Timur (SBT), Ali Darlean berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Ia mengungkapkan bahwa keluarga sempat berencana membawa jenazah ke Mapolres Mimika sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun setelah mendapat penjelasan langsung dari Kapolres, keluarga memutuskan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Ali Darlean juga mengimbau seluruh keluarga besar SBT agar tetap tenang, tidak melakukan aksi balasan, serta tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Editor : Darul Muttaqin