get app
inews
Aa Read Next : Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu

Empat Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Buser Satuan Reskrim Polres Merauke

Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:31 WIB
header img
Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto aaat Conferensi Pers atas keberhasilan ungkap kasus Curanmor. Foto : Syahril Muslimin/iNewsJayapura.id

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK Melalui Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto, SE laksanakan Conferensi Pers atas keberhasilan ungkap kasus Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor ) bertempat di Lobi Mapolres Merauke jalan Brawijaya Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Kasi Humas Polres Merauke terkait pengungkapan Kasus Curanmor yang terjadi di Merauke selama satu bulan ini, sudah sebanyak 20 unit lebih hasil Curanmor yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis kendaraan dan 7 orang yang diamankan di duga pelakunya, dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya

“Lanjut untuk hari ini kita rillis kasus curanmor yang terjadi di Ternate, jalan Tidore dan depan Puskesmas Mopah baru Merauke dengan berhasil diamankan 3 unit ranmor dan 4 orang diduga pelakunya, dari 4 pelaku yang diamankan dua orang masih dibawah umur dan 2 orang yang sudah dewasa yang kita hadirkan disini,” tegasnya

“Para pelaku yang berhasil diamankan dari berbagai tempat di Merauke tidak ada perlawanan sehingga dapat bekerjasama dengan Kepolisian, terima kasih juga kepada semua pihak baik masyarakat dan anggota Polri yang sudah membantu demi terungkapnya kasus curanmor,”

“Lanjut dikatakan Kbo Sat Reskrim bahwa modus operandinya rata rata karena kelalaian para pemilik kendaraan bermotor yang mana pemiliknya masih meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci masih terpasang di kendaraannya, dan ada kendaraan yang kunci kontaknya rusak sehingga para pelaku leluasa melakukan aksi pencurian ranmor tersebut,”

Adapun identitas kedua pelaku yang di hadirkan saat ini adalah atas nama inisial DK dan SA, rata rata para pelaku curanmor masih baru pertama kali melakukan aksinya namun yaan inisial DK adalah pemain lama, kendaraan yang curi dipakai sendiri dan tidak dijual, terhadap para pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,”

Akhirnya Kasi Humas Polres Merauke menghimbau kepada seluruh warga Merauke agar lebih berhati hati dan waspada atas kasus curanmor yang terjadi, kendaraan agar dikunci stang saat diparkir bila perlu dipasang alarm atau kunci tambahan dan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anaknya dalam bergaul sehingga tidak terjerumus melakukan suatu tindak pidana, kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke satuan Reskrim Polres Merauke dengan membawa bukti bukti yang sah,” imbauhnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut