JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Istri Ketua DPRD Kota Jayapura yang juga Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo dilaporkan ke Mapolresta Jayapura Kota.
Nerlince dilaporkan atas produk baju yang dijual di swalayan Mega. Baju yang bergambar foto noken diklaim milik hak cipta oleh Ferdinan Weredity.
Nerlince yang juga Ketua Lembaga Perempuan Adat Portnumbay mengungkapkan dirinya memproduksi baju tersebut sejak tahun 2020 lalu saat penyelenggaraan PON XX Papua.
Dirinya pun menilai, motif baju bergambar noken merupakan inisiatifnya untuk memperkenalkan kepada pengunjung digelaran bergengsi tersebut kala itu.
"Tidak ada yang melarang gambar noken dipakai, apalagi untuk memperkenalkan budaya Papua. Noken milik orang Papua setiap orang Papua punya hak itu," jelasnya saat memberikan keterangan pers, di Kota Jayapura, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan bahwa kehadirannya ke Polres untuk memenuhi panggilan serta memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya penuhi , aparat kepolisian akan memediasi saya dan pelapor terkait laporan itu," jelasnya.
Namun, dia menyayangkan sikap pelapor yang meminta dirinya membayar kompensasi atas hak cipta tersebut senilai Rp50 miliar.
"Kami dituntut untuk membayar Rp50 miliar, itu bukan uang sedikit, dan saya merasa noken pada gambar yang dipakai merupakan jati diri perempuan Papua," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nerlince Wamuar Rollo, Jusuf S Timisela mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas laporan yang dibuat oleh Pelapor apabila tidak ada jalan keluar pada mediasi yang akan dilaksanakan pada Senin mendatang di Mapolresta Jayapura Kota.
"Kita tunggu hasil mediasi, kalau tidak ada penyelesaian, maka kita akan ambil melapor di Pengadilan Niaga di Makassar," ujarnya.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Anthonius M Ayorbaba ketika dikonfirmasi mengungkapkan foto yang digunakan untuk memproduksi baju oleh Nerlince sudah memiliki hak cipta.
"Memang gambar itu sudah ada hak ciptanya, namun baru dibuat akhir tahun 2022, sementara baju itu dibuat sejak PON XX tahun 2020," jelasnya.
Dia pun menerangkan tim kuasa hukum dari terlapor (pihak swalayan Mega) juga sudah mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham untuk meminta foto tersebut dengan tujuan pembuktian apakah gambar di desain baju itu sama persis atau tidak.
"Kami tidak bisa berikan foto tersebut karena sudah memiliki sertifikat dan harus ada izin dari direktur hak cipta. Tetapi kami sudah menyurat untuk izin," kata Ayorbaba.
Editor : Sari