JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dari dua orang pemuda di wilayah perbatasan RI-PNG.
Keduanya ditangkap saat personel Pos Ampas melakukan sweeping rutin di jalan trans Jayapura – Wamena, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (31/3/2023) dini hari.
Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring selaku Dankolakops mengapresiasi dan bangga kepada para prajuritnya yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG, baik keamanannya maupun mengantisipasi barang illegal masuk ke Negara Indonesia.
Apresiasi ini, kata Danrem, patut diberikan sebab Satgas yang berada di bawah Kolakops 172/PWY telah berulangkali menorehkan prestasi, seperti sebelumnya Satgas Yonif 756/WMS telah mengamankan 5 Kg ganja kering siap edar dari tangan enam orang pemuda warga negara PNG.
“Saya merasa bangga dan berterima kasih dengan prestasi yang telah ditorehkan oleh para Satgas Kolakops 172/PWY. Saya berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan lagi dan jangan dinodai dengan hal-hal kecil yang dapat mencoreng nama baik TNI AD,” ucapnya.
Terkait dengan maraknya barang haram seperti narkotika dari PNG masuk ke Indonesia, Danrem menyebut akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait guna menjaga wilayah Perbatasan RI-PNG dari praktik penyelundupan barang illegal.
“Seluruh pihak baik TNI-Polri, BNN, Bea Cukai dan Imigrasi dalam hal ini telah berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mencegah masuknya barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda Papua. Selain itu, peran dari masyarakat setempat juga sangat diperlukan agar upaya-upaya yang saat ini kita lakukan dapat tercapai dan sukses,” kata Danrem.
Sementara itu, Dansatgas Yonif 132/BS, Letkol Inf Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan pada pukul 00.10 WIT. Kedua pelaku yang mengendarai motor jenis Yamaha Mio dari arah Wamena menuju Arso, kedapatan membawa 2 kg ganja kering.
“Kedua pelaku yakni JL dan SL mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari negara tetangga PNG. Rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Arso untuk diedarkan sendiri oleh pelaku,” kata Dansatgas.
Pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyelundupan barang illegal khususnya narkotika.
‘’Pelaku akan dijatuhi hukuman berat, selain itu narkoba akan merusak para generasi muda Papua, tentunya hal ini tidak kita inginkan. Untuk itu, saya berharap masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pemberantasan narkoba khususnya di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Editor : Sari