get app
inews
Aa Read Next : Hakim Putuskan Polda Papua Menang dalam Sidang Praperadilan Sekda Keerom Non Aktif

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:23 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menjerat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Foto : iNewsJayapura.id/Edi Siswanto.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang lanjutan kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika nonaktif  Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIT ini, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai  Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata memutuskan menolak seluruhnya eksepsi atau bantahan dari Tim Penasehat Hukum.

Hakim menyatakan menerima  dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara  dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan helikopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan  seluruh eksepsi dari Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara  berdasarkan Putusan MK Nomor 28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara lantaran sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.

“Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tersebut.

 “Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” tegasnya.

Johannes Rettob dalam dakwaan  penuntut umum menyebutkan melanggar  Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli dengan agenda pemeriksaam saksi fakta.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut