MAMBERAMO RAYA, iNewsJayapura.id - Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 06 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan pernikahan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negri polri. Kepolisian Resor Mamberamo Raya menggelar Sidang Badan Pembantu, Penasihat, Perkawinan Dan Perceraian (BP4R) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mamberamo Raya Kompol Jubelina Wally, Jumat (7/7/2023).
Dalam arahannya sebelum memimpin sidang tersebut wakapolres menyampaikan bahwa tujuan sidang BP4R untuk memastikan kesiapan dan kemantapan dari masing-masing pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan agar betul-betul siap dan bertanggung jawab di hadapan Tuhan, kepada pasangannya dan tentunya kepada institusi Polri.
"Sidang ini adalah salah satu pengantar resminya suatu pernikahan, perlunya kita laksanakan pengecekan, untuk meyakinkan hal tersebut saya ingin tahu apakah ini calonnya atau bukan, calon suami apakah betul mengenal calon Bhayangkarinya, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Terlebih khusus wakapolres mengharapkan kepada calon bhayangkari agar dapat mendukung tugas suami sebagai abdi negara dan menjaga hal-hal yang bersifat fatal yang dapat mempengarui tugas dan tanggung jawab sebagai bayangkari terutama dalam pemanfaatan media sosial dalam aplikasi digital.
"Sangat berat menjadi bagian dari ibu ibu yang berpakaian pink, jadi diharapkan juga ibu ibu tetap memotivasi suami untuk selalu ada d tempat tugas.
Begitu pun juga ibunya selalu luangkan waktu untuk kunjungi suami ditempat tugas, sebagai bayangkari harus bisa mandiri, tidak hidup mewah dan dalam bermedia sosial perlu menjaga etika komunikasi." Pungkasnya.
Sidang BP4R Polres Mamberamo Raya dipimpin langsung oleh Wakapolres didampingi Kabag Sumda dan disaksikan oleh wakil ketua bhayangkari, Ba Sipropam dan dihadiri oleh empat anggota polisi beserta pasangannya, pengurus bhayangkari dan orangtua/wali.
Editor : Darul Mutaqim