get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj. Gubernur Papua Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Mamberamo Raya

Kantongi 3 Nama Calon Pj Gubernur, DPR Papua : Akan Dikirim ke Mendagri

Selasa, 08 Agustus 2023 | 06:37 WIB
header img
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw (tengah) didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy saat memberikan keterangan pers usai rapat tertutup. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id -  DPR Papua telah menetapkan  tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Papua yang dinilai layak untuk menggantikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang masa bhaktinya akan berakhir pada September 2023.

Ketiga nama calon Pj Gubernur Papua ini  telah diputuskan melalui rapat tertutup yang dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy serta para ketua fraksi  dan kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, Senin (7/8/2023).

“Ketiga nama calon Pj Gubernur Papua itu akan segera dikirim ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 9 Agustus 2023. Kami sepakati tiga dari enam nama yang masuk,” ucap Jhony usai rapat.

Meski telah memilih dan menetapkan tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Papua, namun Jhony enggan menyebutkan ketiga nama tersebut dengan alasan berbagai pertimbangan.

"Itu nanti ada waktunya kami akan publikasikan,  setelah diserahkan kepada Mendagri.  DPR Papua tetap berpegang pada Undang - Undang Otsus, dimana kewenangan untuk mengusulkan Pj Gubernur Papua adalah DPR Papua, sehingga disepakati bersama dalam rapat bahwa yang menjadi Pj Gubernur Papua adalah Orang Asli Papua atau OAP,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ketiga nama yang diusulkan telah mengetahui kondisi Papua, termasuk karakter masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan bahwa tidak perlu menjelaskan Papua merupakan daerah Otsus atau tidak, sebab negara sudah mengakuinya.

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy menambahkan, jika ada pengusulan calon nama Pj Gubernur Papua dari Kemenkopolhukam, tentu saja pihaknya menghormati itu. Sebab, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hal itu merupakan sesuatu yang dimungkinkan.

Tetapi, kata Yulianus, jika Undang – Undang Otsus hanya jadi label, ia menilai untuk kesamaan derajat dengan daerah lainnya sampai kapanpun hanya sebuah mimpi.

"Saya pikir kita sudah mengusulkan nama-nama yang tentu memiliki kapasitas dan kapabilitas, punya jam terbang dan pengalaman kerja yang cukup," ujarnya.

Terlebih dalam rapat bersama ketua-ketua fraksi dan Poksus DPR Papua tanpa voting. Tapi, diskusi musyawarah mufakat yang menunjukkan sangat dewasa untuk kepentingan masa depan Papua.

"Tiidak ada trik-trik kepentingan satu partai atau kelompok. Terlepas dari itu semua, kami sepakat untuk kepentingan rakyat dan kemajuan Papua ke depan, sehingga kami memilih tiga nama calon Pj Gubernur Papua,” ujarnya.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut