KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - Sebanyak 81 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Serui mendapatkan remisi pada Hari Ulang Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 di tahun 2023 ini.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kemenkum RI nomor: Pas – 1390. PK. 05 . 04 tahun 2023 yang di serahkan langsung oleh Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, kepada Kalapas Serui Abraham B. Harjo di dalam halaman kantor lapas di saksikan oleh Sekda Erny Renny Tania dan Forkopimda, Kamis (17/8/2023) seusai upacara.
PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana negara akan selalu hadir untuk menyelesaikan permasalahan warga negaranya dan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman. Pelayanan terbaik akan terus diberikan, kesejahteraan dan keadilan sosial terus diwujudkan.
“Kepada seluruh warga binaan, Saya mengajak saudara – saudara untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan mematuhi tata tertib dalam lapas/rutan /LPK” kata Pj Bupati Cyfrianus saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.
Menurutnya Sebagai warga negara, kita harus berperan aktif mendukung capaian kemajuan pembangunan, membantu menyelesaikan masalah kebangsaan dan sebagai pemersatu Bangsa. Tegas dan berani untuk melawan munculnya paham anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, terorisme dan yang berpotensi memecah belah persatuan Bangsa.
Menkumham RI juga sampaikan untuk selalu meneladani nilai-nilai kejuangan para Pahlawan dalam kehidupan nyata, implementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, selalu berpikir positif, jujur, adil, teguh pendirian, disiplin, beretika dalam pergaulan, semangat gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menutup sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengajak seluruh jajaran untuk mengenang jasa pahlawan dengan membangun bangsa Indonesia menjadi lebih maju.
Sementara itu, Kepala Lapas Serui Abraham B. Harjo menuturkan sebelumnya remisi yang diusulkan memenuhi syarat sesuai perundang undangan 81 orang dan semua mendapat remisi mulai dari 1 sampai 5 bulan untuk remisi umum.
Editor : Damn