JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jayapura (PTUN) menggelar sidang Perdana Perkara gugatan Panitia Pemilihan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Merauke dan Boven Digoel terhadap Pemerintah Provinsi Papua Selatan terkait dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, tentang perubahan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, yang telah di tetapkan Panitia Pemilihan MPRS Merauke dan Boven Digoel, di PTUN Jayapura, Kamis (04/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN.JAYAPURA di Pimpin Hakim Yusup Klemen dan Panitera Pengganti Ade Rudianto.
Dalam sidang tersebut sebagai Penggugat sekaligus Ketua Panpil MPRS Kab. Merauke Dominikus Cambu mengaku menggugat Pemprov Papua Selatan Kerena merasa keberatan dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan tentang perubahan beberapa nama-nama hasil seleksi Panitia Pemilihan Kabupaten Merauke dan Boven digoel di Panitia Pemilihan Provinsi Papua Selatan.
"Hari ini sidang administrasi sudah berjalan ada beberapa masukan masukan dari majelis hakim kepada kami dimana ada beberapa berkas gugatan yang harus di perbaiki, sehingga satu mingg kedepan kita akan kembali untuk melanjutkan sidang berikutnya dan untuk gugatan yang kita ajukan terkait dengan SK Pj. Gubernur Papua Selatan tentang perubahan beberapa nama - nama calon dari hasil seleksi Panitia Pemilihan Calon Anggota MPRS Kabupaten Merauke dan Bovendigoel ".Ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat Dominggus Frans mengatakan sidang perdana gugatan Panpil MPRS di tahap awal ini, masih sidang tahap persiapan, dimana majelis hakim dalam sidang ini memeriksa syarat-syarat formil dari penggugat maupun tergugat.
"Jadwal perkara MRPS ini baru masuk tahap sidang persiapan dimana dalam tahap ini majelis hakim memeriksa semua berkas - berkas perkara baik tergugat mau pun penggugat, saya diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum tergugat dimana materi yang kami siapkan sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami menunggu perbaikan materi dari pihak penggugat, untuk bisa mengikuti sidang lanjutan."Tuturnya.
Mewakil Penjabat Gubernur Papua Selatan, Assisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno mengungkapkan sebagai Pemerintah pihaknya menjamin setiap orang untuk melaksanakan hak dan kewajiban lebih baik, dimana sebagai negara hukum setiap orang berhak jika ada yang merasa di rugikan silahkan mengajukan gugatan.
"Kita ini Negara Hukum jadi kalau ada yang merasa dirugikan sulahkan melakukan gugatan, tetapi semua harus didasari dengan fakta dan juga bisa di pertanggungjawabkan, saat ini perkara sudah di masukan di PTUN Jayapura, selanjutnya kita tunggu saja keputusannya, apa yang di putuskannya, apa yang di putuskan pengadilan akan di taati oleh semua pihak, baik yang di tergugat, maupun yang menggugat." Ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Fulgentius Chapin Stilman Renggi saat foto bersama rombongan. Foto: M. Syahrir Muslimin
Hadir dari pihak tergugat, Assisten I Setda Papua Selatan Agustinus Joko Guritno, Assisten III Setda Papua Selatan Dionisius way, Plt. Inspektorat Papua Selatan Sucahyo Dwi, Plt. Kesbangpol Papua Selatan Paskalis netep, Kepala Biro Hukum Papua Selatan Yosef gebze, Staff Khusus Pj. Gubernur Papua Selatan imam dan Piter Tukan.
Sementara dari pihak penggungat di hadiri Ketua Panpil Merauke Papua Selatan Dominikua Cambu di dampingi kuasa hukumnya Fulgentius Chapin Stilman Renggi dan Natalia Kalo Calon Daftar tunggu Anggota MRPS Perwakilan Perempuan Kabupaten Boven Digoel.
Editor : Damn