get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Banding Gugatan Wanprestasi, Marsela Dua Serangkai kembali Menang

Hari Ini Sidang Vonis Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Tak Bisa Hadir Masih Dirawat dan Lemas

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:22 WIB
header img
Gubernur Papua yang sedang tidak aktif, Lukas Enembe, tidak akan menghadiri sidang vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/10/2023). Foto: Dok MPI

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua yang sedang tidak aktif, Lukas Enembe, tidak akan menghadiri sidang vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/10/2023).

Alasannya adalah karena Lukas saat ini masih dalam proses perawatan medis. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa pada hari Jumat (6/10/2023) yang lalu, Lukas harus dilarikan ke RSPAD setelah mengalami kejadian tidak menguntungkan di kamar mandi.

Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa Lukas mengalami pendarahan di otak bagian kiri. Meskipun tingkat pendarahannya tidak signifikan, pengacara menyatakan bahwa ini memiliki potensi untuk menyebabkan Lukas mengalami stroke.

Petrus menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang dirawat di lantai 3 Unit Stroke RSPAD dan dalam kondisi lemas.

"Saya ingin memastikan bahwa Pak Lukas tidak dapat menghadiri pembacaan putusan, karena saat terakhir saya berbicara dengannya, ia tampak tanpa ekspresi," kata Petrus.

Sebelumnya, Lukas telah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu, Lukas juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan kurungan selama 6 bulan sebagai subsidi jika denda tidak dibayarkan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. 

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Jaksa KPK Wawan menyatakan bahwa terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian pernyataan Jaksa KPK pada Rabu (13/9/2023).

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut