Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korban Berulang, Kepala Suku Sinak Tegaskan Larangan Terlibat KKB
Advertisement . Scroll to see content

Rangkaian Aksi Kekerasan Terungkap, 3 DPO KKB Yahukimo Diamankan dan Dipindahkan ke Jayapura

Senin, 23 Februari 2026 | 16:59 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Rangkaian Aksi Kekerasan Terungkap, 3 DPO KKB Yahukimo Diamankan dan Dipindahkan ke Jayapura
Satgas Damai Cartenz 2026 Dalami Kasus Berat, Tiga DPO KKB Yahukimo Diproses di Jayapura. Foto/Ist

YAHUKIMO, iNewsJayapura.id - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memindahkan tiga tersangka kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo ke Jayapura pada Senin, 23 Februari 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Papua. Ketiganya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui sebagai tokoh dalam jaringan KKB yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah Homi Heluka, Enage Hiluka, dan Kotor Payage alias Kotoran Giban. Sebelumnya, mereka diamankan di Yahukimo dan selanjutnya diberangkatkan ke Jayapura dengan pertimbangan keamanan, dikawal ketat oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 guna mengantisipasi segala bentuk gangguan selama proses pemindahan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pembakaran, pengerusakan, penganiayaan berat hingga pembunuhan.

“Pada hari ini kami telah mengirimkan tiga tersangka dari Yahukimo ke Jayapura. Mereka merupakan DPO dan tokoh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo. Pengiriman dilakukan dengan alasan keamanan untuk proses hukum lebih lanjut di Polda Papua,” ujar Yusuf (23/2/26).

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut