Polres Jayapura Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Maribu, Motor Masih Dicari
JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/688/VIII/2026/SPKT/RES JAYAPURA/POLDA PAPUA, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Samping Toko Mr. DIY, Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang diamankan berinisial RAN (19), warga Kampung Maribu, Kabupaten Jayapura. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, bersama personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di sekitar Kampung Maribu.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju Kampung Maribu untuk melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, personel kemudian melakukan penangkapan,” jelas AKP Axel.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, personel berhasil mengejar dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban pada Senin (10/8/2026). Dalam keterangannya, pelaku mengaku membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Kampung Brap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, kemudian menyembunyikannya di kawasan hutan.
“Untuk barang bukti kendaraan, berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut disembunyikan di kawasan hutan di wilayah Distrik Nimbokrang. Tim masih melakukan pengembangan dan pencarian untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Editor : Darul Muttaqin