KAIMANA, iNewsJayapura.id - Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHD) Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) 2024 (06/11/2023). Pihak yang menandatangani yakni Bupati Kaimana Freddy Thie, ketua KPU, Chandra Kirana, dan ketua Bawaslu, Siti Nurliah Indah Purwanti.
Bupati dalam sambutannya pasca penandatanganan dana hibah menjelaskan terkait keterlambatan penandatanganan NHDP tersebut.
“Tidak ada maksud dan niat pemda memperlambat atau mengoreksi usulan yang disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu”, ujar Bupati Freddy.
Karena pemda masih memperhitungkan APBD yang dalam proses penyusunan tahun anggaran 2024.
“Di tahun 2024, kita harus kerjakan visi misi yang seharusnya dikerjakan lima tahun menjadi tiga tahun. Sudah tentu menjadi beban bagi kita yang cukup besar.
Meski demikian, secara undang-undang menjadi keharusan bagi pemda untuk menyiapkan anggaran untuk tiga penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan juga pihak keamanan.
“Kami sangat hati-hati melihat usulan yang disampaikan oleh tiga penyelenggara tersebut, berdasarkan kekuatan anggaran yang kita miliki”, jelas orang nomor satu di Kaimana itu.
Dirinya juga berterima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kaimana yang bekerja keras menyusun dan membahas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam penandatanganan dana hibah Sekretaris Daerah, Donald R. Wakum, Kepala BPKAD, Arsami dan Kepala Kesbangpol Agus Duwila.
Editor : Damn