get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan di Taman Pelataran Serui, di Ringkus Resmob Yapen

Kepolisian Sektor Bokondini Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Pendeta

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:31 WIB
header img
Korban penganiayaan, Pdt. Yevori Abamy di Puskesmas Bokondini saat dirujuk ke RSUD Wamena. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Polisi tangani kasus penganiayaan berat terhadap seorang pendeta, Yevori Abamy, yang terjadi di kompleks Pasar Mama-Mama Distrik Bokondini pada Jumat (01/12/2023). AP yang diketahui sebagai Pelaku melakukan penganiayaan dengan parang yang menyebabkan luka serius pada korban.

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, menurut informasi yang pihaknya terima dari Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, sebelumnya pelaku AP datang dari arah Bandara dengan membawa sebilah parang dan bertemu dengan Pdt. Yevori Abamy.

“Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, korban pun berteriak meminta pertolongan setelah mendapat serangan berat tersebut. Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, kemudian menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak.

“Mendengar laporan terkait hal itu, Personel Polsek yang didukung oleh personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun,” terangnya.

AKBP Achmad menyampaikan, Polsek Bokondini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta mengunjungi korban, Pdt. Yevori Abamy, di Puskesmas Bokondini.

“Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut