get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Dinilai Lambat Tangani Dugaan Suket Palsu, Samuel Jenggu Ancam Lapor ke Wapres

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Dit Polairud Polda Papua

Senin, 15 Januari 2024 | 20:14 WIB
header img
Dua pelaku berinisial PH dan EJ beserta barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering.

Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 00.00 wit.

Ditpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.

Berbekal informasi tersebut, Tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22).

Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan didalam Tas renjani berwarna hijau.

“Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud.

Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut