Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Ganja 6,24 Gram, SY Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:59 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Miliki Ganja 6,24 Gram, SY Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan
SY alias Simi diserahkan ke pihak Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram, siang tadi diserahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jum'at (3/10).

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SY tersebut.

‎AKP Febry mengatakan, SY alias Simi diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 23 / VII / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 3 Juli 2025 telah dinyatakan lengkap / P.21.

‎"Jadi, karena berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Febry.

‎Lebih lanjut kata AKP Febry, tersangka SY kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Samuel Heros Berhitu, untuk proses penuntutan di Sidang Pengadilan.

‎"Atas perbuatannya, SY alias Simi terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut