Empat Penjual Miras Ilegal Diciduk, Polisi Sita 97 Botol Berbagai Merek di Jayapura
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif bersama personel Opsnal Satresnarkoba.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, menyampaikan penertiban diawali dengan apel konsolidasi di ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sebelum tim bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras ilegal beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng berbagai merek," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, serta Whiskey Robinson.
Editor : Darul Muttaqin