Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Empat Penjual Miras Ilegal Diciduk, Polisi Sita 97 Botol Berbagai Merek di Jayapura

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:39 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Empat Penjual Miras Ilegal Diciduk, Polisi Sita 97 Botol Berbagai Merek di Jayapura
Polresta Jayapura Kota tangkap empat penjual dan sita 97 botol miras berbagai jenis. (Foto: Istimewa).

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, sementara para penjual akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut