JAKARTA, iNewsJayapura.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan konsistensi dan komitmennya dalam menyelesaikan pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sebagai daerah induk, diharapkan untuk segera melunasi tunggakan beasiswa SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat pada tanggal 18 Januari 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan hal ini dalam rapat tindak lanjut pendanaan dan pemutakhiran data beasiswa SUP di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada hari Kamis (11/1/2024).
Wempi juga meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan segera menyelesaikan pembayaran Beasiswa SUP TA 2023 di wilayahnya. Proses penyelesaian tersebut berdasarkan validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, termasuk alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
"Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu," tegas Wempi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) di wilayah Papua bahwa jika mereka tidak dapat menyelesaikan tunggakan pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) Tahun Anggaran (TA) 2023 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka mereka harus segera melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
"Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan," ujar Maurits.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan pentingnya mengalokasikan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membayar beasiswa SUP sebagaimana validitas data tagihan beasiswa SUP.
"Pemerintah Provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD, serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih," jelas Maurits.
Maurits menambahkan bahwa untuk menyelesaikan masalah tunggakan beasiswa SUP, setiap Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah mereka masing-masing. Selain itu, Pemprov Papua diharapkan melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua. Langkah ini dianggap penting agar perjanjian kontrak dapat dilaksanakan sesuai dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak.
"Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama," tandas Maurits.
Editor : Suriya Mohamad Said