Pengeroyokan di Sentani, Diduga Dipicu Miras
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Polres Jayapura melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/265/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 18 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (18/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Jalan Kantor PMI Kabupaten Jayapura, Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelapor yang juga merupakan korban berinisial A.R.F (30), bersama korban lainnya K.K.Y (35), saat itu sedang melaksanakan tugas piket jaga di Pos Satpol PP yang berada di belakang halaman Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor mendengar suara kaca jendela pecah dari arah Kantor PMI Kabupaten Jayapura. Saat dilakukan pengecekan, pelapor mendapati terlapor berinisial R.S bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) dan membuat keributan di lokasi tersebut.
Tanpa sebab yang jelas, terlapor bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor menggunakan tangan kosong. Pelapor yang berusaha meminta bantuan kepada korban lainnya, justru membuat korban K.K.Y turut menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Editor : Darul Muttaqin