JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mendesak KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan jemput paksa logistik Pemilu di tingkat distrik lantaran hingga batas waktu pleno berakhir, masih banyak PPD yang belum membawa hasil pleno tingkat distrik ke kabupaten.
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kosay mengatakan, pihaknya telah menyurat ke masing-masing KPU kabupaten agar berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjemput paksa logistik Pemilu.
"Karena petugas pemilu di tingkat distrik (PPD) sangat sulit menjawab telepon dari pihak KPU. Kemudian informasi dari partai politik dan caleg serta masyarakat, bahwa PPD tidak melakukan tahapan atau pleno," ujar Theodorus, di Wamena, Jumat (8/3/2024).
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya yang dibuka pada Selasa 27 februari 2024 lalu, baru 7 distrik dari total 40 distrik yang telah memasukan data, 3 diantaranya diskors lantaran dugaan manipulasi data. Tiga distrik yaitu, Asotipo, Popukoba dan Maima lantaran dugaan manipulasi, sementara, 4 distrik telah disahkan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Theodorus menyebut, saat ini masyarakat hingga caleg melakukan penolakan hasil penghitungan suara di tingkat distrik lantaran PPD telah mengubah hasil kesepakatan.
Pihaknya pun berharap, KPU Kabupaten Jayawijaya segera melakukan rekapitulasi, namun masih dihadapkan pada permasalahan masih banyak PPD yang belum siap.
"Yang kami pertanyakan, apanya yang belum siap, karena batas waktu PPD selesai melakukan rekapitulasi pada 2 Maret lalu. Hal ini pun mempengaruhi KPU Jayawjaya tidak bisa melakukan rekapitulasi," ujarnya.
Menurutnya, upaya jemput paksa pun akan dilakukan, namun dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, ada unsur pidana dalam tindakan PPD yang membawa lari formulir C hasil atau D hasil lalu mengubah suara rakyat.
Theodorus menegaskan, KPU Jayawijaya sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti petugas pemilu tingkat distrik yang tak patuh pada aturan.
"Menjadi catatan bagi PPD dan kabupaten bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 43 tentang pemberhentian dan Pasal 44 tentang pengangkatan. KPU kabupaten berwenang melakukan itu," ucapnya.
Editor : Sari