JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (09/04/2024).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (08/04/2024) siang, dengan korban JMH (24) dan pelaku yang juga bapak mantu korban berinisial RB (46) yang terjadi di penjagaan kali bak Kampung Harapan Sentani Timur Kab. Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka atau pelaku yang juga bapak mantu dari korban kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban berawal saat keduanya yang dipengaruhi minuman keras saling cek-cok mulut.
"Saat cek-cok kemudian korban yang terlebih dahulu menyerang pelaku dengan masuk ke dalam rumah berkali - kali mengayunkan parangnya hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sobek di bagian kepala, karena dalam keadaan terdesak korban saat itu menindis pelaku sehingga susah untuk bernafas, secara spontan pelaku berhasil meraih pisau badik yang berada di atas meja dan melakukan penusukan ke arah leher kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, RM (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan dengan barang bukti 1 buah pisau badik dan sebilah parang.
"Tersangka RM (46) terancam pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus.
Editor : Damn