Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembongkaran Palang SD Inpres Harapan, Ancam Tutup Lagi
JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Suasana di SD Negeri Inpres Harapan, Kabupaten Jayapura, Kamis (23/7/2026) siang, memanas ketika personel Polres Jayapura membongkar palang yang dipasang di pintu gerbang sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat tanah tersebut.
Aksi pembongkaran dilakukan setelah gerbang sekolah selama berbulan-bulan digembok sehingga menghambat aktivitas di lingkungan sekolah. Proses pembukaan akses sempat diwarnai adu protes antara aparat kepolisian dan kelompok masyarakat pemilik hak ulayat di depan pintu masuk sekolah.
Dalam prosesnya, petugas menggunakan gergaji untuk memotong gembok yang mengunci gerbang. Setelah gembok berhasil dipotong, pintu pagar dibuka dan kemudian diangkat oleh personel kepolisian agar akses menuju sekolah kembali dapat digunakan.
Pemilik hak ulayat, Godlief Ohee, menegaskan bahwa pemalangan telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan karena sengketa kepemilikan lahan belum menemukan penyelesaian.
Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Polres Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Ia mengklaim memiliki sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura serta telah memenuhi kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut.
Godlief juga menyebut pihaknya telah menunggu pertemuan dengan Bupati Jayapura dan Kapolres Jayapura selama sekitar tiga bulan, namun pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana. Ia menilai langkah pembongkaran palang dilakukan secara sepihak tanpa penyelesaian hukum terhadap sengketa tanah yang sedang dipersoalkan.
Meski palang telah dibongkar aparat, Godlief menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan tindakan tersebut, namun menyatakan akan kembali melakukan pemalangan apabila belum ada penyelesaian atas sengketa kepemilikan lahan.
Editor : Darul Muttaqin