Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembongkaran Palang SD Inpres Harapan, Ancam Tutup Lagi
Ia juga meminta pemerintah menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar kepemilikan yang sah terhadap lahan sekolah tersebut, serta berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait dasar hukum pembongkaran palang maupun perkembangan penyelesaian sengketa lahan SD Negeri Inpres Harapan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mekanisme hukum dan dialog, agar pelayanan pendidikan tidak terganggu serta hak-hak seluruh pihak dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin