JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - E-Coklit secara resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, selain itu juga dilakukan Pelepasan Pantarlih Se-Provinsi Papua Pegunungan. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk seluruh Kepala Daerah di Provinsi Papua pegunungan.
Peluncuran E-Coklit sesuai dengan jadwal dan tahapan KPU dilakukan secara serentak seluruh indonesia.
“Terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 juli tahun 2024, pantarli akan dilakukan selama satu bulan, mereka akan turun di setiap Distrik, Dusun atau Kampung dari pintu ke pintu untuk melakukan pendataan secara langsung di lapangan,” ucap Plh Ketua KPU Papua Pegunungan Naftali Emanuel Paweka kepada Jurnalis, Senin (24/06/2024).
System yang akan digunakan tahun ini oleh Pantarlih adalah aplikasi E-Coklit, aplikasi tersebut digunakan melalui online maupun offline, hal ini memudahkan bagi masyarakat yang memiliki kendala masalah jaringan di daerah masing-masing. Setelah didata dan diisi dalam form yang telah disediakan, lalu mereka akan cari lokasi yang ada jaringan internetnya kemudian diproses kedalam aplikasi E-Coklit secara online.
"Jika nantinya ditemukan ada warga yang belum memiliki E-KTP, atau masih dalam proses pengurusan, maka nanti petugas Pantarlih akan meminta identitas digital lainnya, khusus pemilih pemula yang berusia 17 tahun akan didaftarkan kedalam E-Coklit " tambahnya.
KPU Provinsi Papua Pegunungan dan 8 KPU Kabupaten optimis, E-Coklit akan dilakukan tepat waktu. Jika saat pelaksaan mendapatkan kendala maka akan dilaporkan kepusat.
Khusus wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 KPU Kabupaten berdasarkan data E-KTP masih dibawah jumlah namun KPU akan melakukan E-Coklit yang melibatkan trnaga Pantarlih yang progesional.
Editor : Darul Muttaqin