get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, IRT di Timika Ditangkap

2 Kelompok Pemuda Bertikai di Mimika Dipicu Miras, 1 Orang Tewas

Selasa, 30 Juli 2024 | 13:44 WIB
header img
Proses evakuasi korban usai pertikaian pemuda di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (28/07/2024). Kejadian ini menelan satu korban jiwa yakni pemudai berinisial YWG.

Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong yang pimpin langsung proses evakuasi korban mengatakan, pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok.

“Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar AKP Limbong, Senin (29/07/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat timnya ke TKP, ditemukan seorang laki-laki sudah terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya.

Pun begitu, Kapolsek menyebut berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, membenarkan bahwa adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok.

“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” ungkapnya.

Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinsial EA (23).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” bebernya.

Ia menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan.

“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” terangnya.

“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” imbuhnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut