JAKARTA, iNewsJayapura.id - Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan tahun ini menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan pemenuhan syarat bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon dalam Pilkada Papua.
Menurut Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah “berpendidikan minimal sarjana atau setara dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan.”
“Pemilihan Calon Gubernur Papua Selatan ini adalah yang pertama, kami sebagai masyarakat Merauke berharap Bapak Darius Gewilon selaku calon Gubernur Papua Selatan harus menunjukkan bukti bahwa ijazahnya asli dan bukan ‘palsu,’” tutur Isak Rumboi, tokoh masyarakat Papua Selatan, Senin (2/9/2024).
Dalam konteks ini, keabsahan dokumen pendidikan sangat krusial, mengingat itu adalah salah satu syarat utama untuk menjadi kepala daerah.
Isu ini menjadi semakin relevan setelah muncul laporan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom. Dugaan ini, muncul dari hasil verifikasi dokumen pencalonan yang diajukan oleh Darius Gewilom.
Dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Darius Gewilom, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penelusuran terhadap Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen pencalonan, yaitu nomor ijazah 0120000018, menunjukkan ketidakcocokan yang signifikan.
“Menanggapi pemberitaan mengenai ijazah salah satu pasangan calon Gubernur Papua Selatan yang diduga palsu, kami sampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan penelitian dan verifikasi dokumen administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon,” kata Theresia Mahuze, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Senin (02/09/2024).
Penelusuran terhadap NIM dan ijazah atas nama Darius Gewilom menunjukkan bahwa nomor ijazah 0120000018 tidak sesuai dengan data yang terdaftar di portal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). Data DIKTI mengonfirmasi bahwa nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama lain, bukan Darius Gewilom.
Selain itu, penelusuran dengan nama “Darius Gewilom” juga tidak menemukan data ijazah yang sesuai di database DIKTI. Ketidakadaan data yang valid untuk nama tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan tidak asli dan tidak diakui oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, penelusuran juga dilakukan terhadap ijazah calon Wakil Gubernur Papua Selatan, Petrus Safan. Berdasarkan pengecekan di DIKTI, ijazah atas nama Petrus Safan terdaftar dengan validasi yang sah.
Namun, capaian pendidikan sarjananya hanya dua tahun (tahun masuk 2005 dan tahun lulus 2007), sementara biasanya gelar sarjana memerlukan waktu sekitar empat tahun atau lebih. Ini menunjukkan ketidaksesuaian karena kelulusan sarjana umumnya terjadi setelah semester ke-8.
“Jika ijazah terbukti palsu, kita harus merujuk pada hukum yang berlaku. Jika ijazah itu terbukti benar, maka calon gubernur harus memperbaiki isu tersebut dan memberikan klarifikasi yang diperlukan,” ujar Benediktus Amta, S.Pd, pengurus LOKM (Lembaga Peduli Kesejahteraan Masyarakat) Kabupaten Mappi, Minggu (01/09/2024).
Dengan adanya temuan ini, beberapa pihak berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan oleh Darius Gewilom dalam pencalonan sebagai Gubernur Papua Selatan.
Penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan tidak hanya melanggar etika dan integritas pemilihan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak berwenang didesak untuk transparan dan tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa calon yang maju memenuhi seluruh persyaratan hukum dan etika.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta