get app
inews
Aa Read Next : Ikemal Deklasikan Dukungan Bagi Paslon Mari-Yo di Pilkada Provinsi Papua 2024

Salah Satu Bacawagub Papua Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Sabtu, 21 September 2024 | 21:59 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. (Foto : Dok. iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen salah satu bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Papua periode 2024-2029.

Menurut Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut. “Kami sudah ke pengadilan. Saya pimpin tim, klarifikasi ke sana, namun belum bisa diumumkan karena belum pleno, jadi dokumen tersebut asli atau tidak, nanti kami sampaikan,” ujarnya di Jayapura, Jumat (20/9/2024).

Dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Papua yang saat ini ramai dibicarakan, turut mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI.

Mengutip pembaruanpapua.com, Anggota Komisi III Bidang hukum DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara terkait hal ini.

“Saya minta KPU Papua tegak lurus menjalankan tugasnya memverifikasi seluruh dokumen persyaratan calon, jika benar ditemukan dokumen yang digunakan oleh salah Paslon yang bersangkutan itu tidak sah, maka sesuai aturan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tidak boleh ada toleransi,” terang Aboe Bakar.

Sebelumnya, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunaan dokumen palso dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua. Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda," kata Wakob Kombo saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Kamis (19/9/2024). 

Setelah ke Polda Papua, dirinya juga akan melaporkan dugaan dokumen palsu yang digunakan salah satu Bacawagub Papua ke ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papu. 

Dia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil merupakan tanggungjawab dirinya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut