JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Kamis (17/10/2024). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang membuat keributan di wilayah Entrop Kota Jayapura, Papua.
Warga Negara Pantai Gading yang diamankan bernama Kouame Dongo (40), tempat tanggal lahir di Agnanfoutou 12 November 1984 dengan dokumen perjalanan, Paspor dengan nomor 10AA74110.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui telah melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Dan sebelumnya adalah pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan bekerja pada PT. Koume Global Bussines Internasional yang berlokasi di Jakarta Barat.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba mengatakan bahwa kronologis penangkapan WNA tersebut pihaknya mendapatkan informasi didapat dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Jayapura, yang adanya seorang WNA Bernama Kouame Dongo berkeliaran di sekitaran Entrop.
“Kami imigrasi dalahm hal ini Timpora Kota Jayapura mengamankan satu orang WNA asal Pantai Gading berkeliaran di wilayah Entrop, WNA tersebut menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya,” ucap Ronni Fajar Purba dalam Press Release di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Selasa (22/10/2024).
Menurut Ronni, WNA Kouame Dongo telah tinggal di Kota Jayapura sejak tahun 2016 lalu dengan tujuan mengembangkan bisnisnya, namun yang bersangkutan mengalami musibah kecurian barang-barang yang dibawa.
“Jadi dari pengakuan WNA Pantai Gading, ketrangannya bahwa semua barangnya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Kota Jayapura,” ujar Ronni
Saat ini, WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan adminitratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Hingga kini WNA asala Pantai Gading ini Tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendekam di sel tahanan Imigrasi Jayapura sembil menunggu proses deportase ke negara asalnya karena telah tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian,” tutupya.
Ronni juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan dan berkeliaran di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
Editor : Darul Muttaqin