get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkembangan Kasus HAN, MRP: Perbuatan Itu Tercela dan Menjijikan

Pemuda Desak Polda Papua Usut Tuntas Kasus Asusila Mantan Bupati Biak

Selasa, 26 November 2024 | 18:29 WIB
header img
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan saat mendatangi Mapolda Papua. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan pada, Selasa (26/11/2024) mendatangi Mapolda Papua. Tujuan kedatangan mereka adalah meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus asusila yang dilakukan mantan sekaligus Calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN.

Dengan membawa spanduk dan panflet bertuliskan "semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum", "Polda Papua maju terus usut sampai tuntas", dan "Kapolri usut tuntas kasus grooming di Biak" para pemuda berorasi mendesak kepolisian menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara KesatuanbRepublik Indonesia.

“Ia pantas ditangkap dan diproses hukum.  Jangan biarkan orang-orang seperti ini menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak,” kata Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua, Jack Pangkali.

Dalam orasinya, Pangkali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Papua beserta jajarannya yang sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum.

"Terimakasih Polda Papua dan Polres Biak Numfor yang sudah bekerja secara professional dalam penangkapan dan penetapan pria berinisial HAN sebagai tersangka kasus asusila,".

"Pelaku tindak asusila tidak ada ampun dan harus dihukum, karena semua sama di mata hukum," tegasnya.

Menurut ia, kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini, sebab ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang Pilkada.

"Jadi, jangan kaitan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas," ujarnya.

Jack Pangkali mengatakan, HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini jelas ancaman. Apalagi korban adalah anak laki-laki di bawah umur. Ini pelanggaran berat,” katanya tegas.

Diberitakan sebelumnya, mantan sekaligus Calon Bupati Biak Numfor inisial HAN pada Jumat, (22/11/2024) ditangkap dan diterbangkan ke Jayapura karena terlibat kasus pelecehan seksual.

HAN ditangkap di Biak Numfor (kediamannya). Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban inisial RR pada 9 November 2024.

HAN diketahui sudah mendapat dua panggilan polisi, namun hal itu tidak pernah dipenuhi sehingga kepolisian harus menjemput paksa guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut