Secara aturan, BP Jamsostek membatasi waktu pencairan JHT paling lama 14 hari kerja. Ternyata, tak sampai seminggu, dana sudah cair.
ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian manajemen BP Jamsostek. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan, iuran di BPJS Ketenagakerjaan bisa tersendat sehingga menekan perkembangan dana kelolaan akibat berkurangnya jumlah peserta BP Jamsostek.
Menurut Timboel, penurunan iuran yang disertai kenaikan klaim akan menyebabkan rasio klaim meningkat dan berbuntut pada berkurangnya ketahanan dana. "Ketahanan dana yang berkurang bisa membuat pembayaran klaim terganggu dan akhirnya pekerja yang nantinya dirugikan,” kata Timboel.
Untuk mencegah hal tersebut, BP Jamsostek perlu memperluas jangkauan layanan. Salah satu potensi yang bisa dibidik BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial untuk tenaga kerja informal seperti petani dan nelayan.
"Profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan. Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi, terutama para nelayan ketika melaut memiliki risiko yang besar," kata Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jawen dalam keterangan resmi, Senin 11 November 2024.
Ombudsman mendorong pemerintah baik pusat dan daerah serta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Secara nasional, pekerja informal mendominasi dunia kerja di Indonesia. Sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal yang dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase menegaskan bahwa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal, dengan sejumlah manfaat yang diberikan untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi.
Editor : Darul Mutaqim