JAYAPURA, Redaksipotret.co - Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan oknum Cawagub Papua berinisial YB.
Kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada GR, istri YB yang terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah-satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Kemudian korban GR melapor penyidik Polda Papua pada 3 Desember 2024.
Koordinator Tim PH LBH Papua Kota Jayapura, Samsul Tamher didampingi Robert Teppy, Christian Sugitno dan Yandhy Chanigian Purnomo menyampaikan perkembangan laporan kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila.
“Jangan sampai masyarakat menilai ibaratnya hukum itu tebang pilih. Polda Papua harus memastikan kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya, Kamis (12/12/2024) saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkas Kombes Benny.
Editor : Sari